KEADILAN!!!!
KEADILAN
Definisi Keadilan
Keadilan
dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya, adil
bukan berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang
tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pengertian keadilan ada
beberapa macam pengertian yang diungkapkan oleh para ahli ilmu
kemanusiaan, berikut adalah beberapa pendapat dari para ahli mengenai
pengertian keadilan.
Definisi Keadilan Menurut Para Ahli :
1. Aristoteles
Menurut
Aristoteles menyatakan bahwa keadilan ialah sebuah tindakan yang
terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang bisa
diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang yang sesuai
dengan memberi apa yang menjadi haknya.
2. Frans Magnis Suseno
Menurut
Frans Magnis Suseno menyatakan bahwa keadilan yaitu suatu keadaan antar
manusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak dan
kewajibannya masing-masing.
3. Thomas Hubbes
Menurut
Thomas Hubbes menyatakan bahwa keadilan yaitu sesuatu perbuatan yang
dikatakan adil jika sudah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah
disepakati.
4. Plato
Menurut
Plato menyatakan bahwa keadilan ialah diluar suatu kemampuan manusia
biasa yang mana suatu keadilan tersebut hanya ada di dalam sebuah hukum
dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli .
5. W.J.S Poerwadarminto
Menurut
W.J.S Poerwadarminto menyatakan bahwa keadilan yaitu tidak berat
sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak
sewenang-wenang.
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Keadilan
Sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua
orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia material dan
bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa
orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu
mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan
dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi
mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik,
tetapi berbuat untuk kepentingan bersama.
Maka
di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai Keadilan tersebut didasari
oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia
dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan
masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan
Tuhannya.oleh karena itu manusia dikatakan pula sebagai makhluk
Monopruralisme
MACAM MACAM KEADILAN
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya yang berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contohnya : Aris membeli tas Bayu yang harganya 100 ribu maka Aris membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang telah menjadi hak pada sebuah subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif yaitu suatu keadilan yang menilai dari segi proporsionalitas atau kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contohnya : keadilan Pada karyawan yang sudah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas untuk mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : yaitu suatu keadilan menurut undang-undang yang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contohnya : Semua pengendara wajib untuk menaati rambu-rambu lalu lintas.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman atau denda yang sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contohnya: pengedar narkoba pantas untuk dihukum dengan seberat-beratnya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang yang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan suatu kreativitas yang dimilikinya pada berbagai sebuah bidang kehidupan. Contohnya : penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa adanya interfensi atau tekanan apapun.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contohnya : Polisi wajib untuk menjaga masyarakat dari para penjahat.
Sikap memberi bantuan kepada orang lain merupakan salah satu dari keadilan sosial.
Saya pernah membantu seorang ibu ibu yang sedang terjatuh dari
sepeda motornya, saya melakukan hal itu karna itu hanya tindakan
spontan, ga pake uhuuuy ya hehe, saya merasa kasian melihat ibu ibu itu
luka luka lecet, tanpa pikir panjang saya langsung membawanya ke
puskesmas terdekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar